Hadirilah Pengajian Tashowwuf tiap Malam Selasa Ba'da Isya di Perum. Citra Griya Blok C. No 42 Samarinda

Al Mukarrom K.H. Mohammad Zaini Na'im - Pengasuh Majelis Ta'lim Syamsidhdhuha

Al Mukarrom KH. Mohammad Zaini Na'im




3 komentar:

  1. Kepada Yth KH. Zaini Na'im... saya membaca pernyataan anda mengenai Golput = Haram... yang menjadi Dalil anda adalah : 'Apabila kamu berjalan dengan tiga orang atau lebih, maka pilihlah satu pemimpin diantara kamu'. maaf pak Kyai, Hadist ini tafsirnya apa ya ? dan maaf, bukannya memilih pemimpin suatu negara/pemerintahan tidak sesuai dengan syariat justru hukumnya haram ya ? karena melawan ketetapan Allah dan RasulNya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menegakkan Imamah dan Imaroh hukumnya WAJIB sedang tho'at kepada Imam Relatif. Adapun bentuk negara adalah persoalan ijtihady.

      Hapus
  2. Saya setuju klo memilih imam dan imaroh itu Wajib hukumnya. Walaupun seandainya pemimpin yg dimaksud tidak ada sama sekali orang muslim kita mash diwajibkan memlih pemimpin wlw non muslim. Karena maksud Allah SWT kita disuruh memilih pemimpin supaya ada keteraturan dalam hidup! Bisa dibayangkan jika semua masyarakat ingin jadi pemimpin semua maka amburadul lah sebuah negara jika tidak mempunyai satu pemimpin. Sy juga ingin bertanya kepada saudara aminudin, memlih pemimpin yg sesuai syariat itu seperti apa sih? Apakah Allah SWT mewajibkan kita untuk memilih pemimpin bukan sebuah syariat? Apakah jika semua calon muslim yg ada tidak memnuhi syarat maka kita mesti golput semua sehingga membiarkan negara kita dipimpin oleh org2 yg non muslim?? Tidak semua calon tidak ada sisi baiknya, pilih mana yg paling baik dgn cara istikharoh. Tidak ada manusia di muka bumi ini yg sempurna. Bukankah MUI juga sdh mngeluarkan Fatwa? Jadi mana yg harus kita ikuti, pendapat golongan tertntu atau hasil ijtihad yg sdh disepakati oleh para ulama di negeri ini?

    BalasHapus